Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
Advertisement . Scroll to see content

Dewas Ungkap Ada 9 Petugas Berperan sebagai Lurah Pungut Pungli di Rutan KPK

Jumat, 16 Februari 2024 - 00:02:00 WIB
Dewas Ungkap Ada 9 Petugas Berperan sebagai Lurah Pungut Pungli di Rutan KPK
Terungkap, terdapat sembilan orang yang berperan sebagai 'lurah' yang bertugas memungut uang pungli di Gedung KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Terungkap, terdapat sembilan orang yang berperan sebagai 'lurah' yang bertugas memungut uang pungli.

"Sampai saat ini kami ketahui itu ada sekitar sembilan orang (lurah)," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis (15/2/2024).

Para 'lurah' ini bekerja dengan cara mengumpulkan uang dari para tahanan yang kemudian diserahkan kepada tahanan yang dituakan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti penggunaan ponsel di dalam rutan.

Biaya untuk mendapatkan fasilitas ini pun tidak murah. Para tahanan harus mengeluarkan biaya awal sebesar Rp10-20 juta dan biaya bulanan sekitar Rp5 juta untuk bisa menggunakan ponsel di dalam rutan.

Tidak hanya itu, para tahanan juga dikenai biaya tambahan untuk mengisi daya baterai ponsel sebesar Rp200.000-300.000 setiap pengisian.

Albertina Ho menyebutkan fakta miris lainnya. Mayoritas 90 persen tahanan memberikan uang pungli itu.

"Sebagian besar, hampir 90 persen (tahanan) memberikan (pungli)," kata Albertina. 

Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapat fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel di dalam rutan hingga mendapatkan makanan di luar waktu yang sudah ditentukan. 

Terkait tahanan yang terlibat pungli, Albertina menyatakan pihaknya tidak akan mengusut hal tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah menegakkan etik bagi insan KPK. 

"Semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan. Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu, karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut