Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Otak Pungli di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 'otak' di balik pungli di rutan komisi antirasuah. Pelaku bernama Hengki yang berasal dari PNS Kemenkumham.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatoranggan mengatakan Hengki pernah ditugaskan di KPK.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan KPK. Saat ini, pelaku bertugas di Pemprov DKI Jakarta.
Ia melanjutkan, Hengki juga yang pada awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'.
"Itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada 'lurah', siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," ucapnya.
"Setelah Hegki tidak ada lagi, kemudian mereka menunjuk lurah antar mereka yang dituakan, tentunya yang dipercaya juga," tuturnya.
Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan, Hengki juha menjadi 'otak' awal mula adanya pungli di rutan KPK.
"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq