Di Depan Botok cs, DPR Sepakat Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU ini bermula ketika Komisi III DPR mengugaskan Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025.
"Dan itulah yang terus dibahas ya dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf ya. Dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber," katanya.
"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insya Allah nggak ada apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," ujar dia.
Selain itu, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Lalu kunjungan kerja anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihannya.
Dia mengakui, permasalahan seputar perampasan aset adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. "Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang rill ya dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.