Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ojol Ikut Gabung Aksi di Depan Gedung DPR, Ikut Desak RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

Di Depan Botok cs, DPR Sepakat Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18:00 WIB
Di Depan Botok cs, DPR Sepakat Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Sidang Paripurna (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Persoalan lain yakni, pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas dan tata kelola belum optimal.

"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.

Merespon hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut