Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Di Depan Yusril dan Forum Guru Besar KAHMI, Mahfud MD Jelaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Minggu, 05 Desember 2021 - 21:25:00 WIB
Di Depan Yusril dan Forum Guru Besar KAHMI, Mahfud MD Jelaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12/21) malam.  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik dan mendorong dilakukannya diskusi serta perdebatan atas vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Ketja. Menurutnya, diskusi-diskusi seperti itu bermanfaat untuk penguatan hukum tata negara ke depannya.

Selain itu, diskusi dibutuhkan untuk menguatkan fungsi dan peran peran MK. Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12/21) malam. 

FGBIC merupakan forum kajian yang pada umumnya beranggotakan akademisi yang tergabung di dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di mana Mahfud MD merupakan Ketua Dewan Pakar. Hadir sebagai narasumber utama pada webinar itu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dengan pembahas Prof Susi Dwi Harjanti, Prof Didin S Damanhuri, Prof Nurliah Nurdin, Dr Ali Syafaat, dan dimoderatori oleh Prof Nurul Baruzah.

Menurut Mahfud MD, putusan MK boleh didiskusikan dengan berbagai pendapat atau teori-teori. Tetapi dia menegaskan yang berlaku yakni amar putusan MK itu sendiri. Mahfud lantas mengemukakan jika putusan hakim yang inkrah berlaku mengikat dan menyelesaikan sengketa, terlepas dari adanya orang yang setuju atau tak setuju.

"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tapi masih berlaku selama dua tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat," kata Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar DPP Korps Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).

Menurut mantan Ketua MK itu, diskusi-diskusi atau kritik teoritis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal. Pertama untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara; kedua untuk memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia; dan ketiga untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK.

Mahfud MD yang juga guru besar hukum tata negara  mengatakan teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara yakni teori keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain.

"Melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait poleksosbudnya masing-masing," tutur Mahfud.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut