Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun

Selasa, 30 November 2021 - 07:49:00 WIB
Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan revisi Undang-Undang Cipta Kerja selesai kurang dari 2 tahun. (Foto video Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini merespons keputusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.

"Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun sehingga lebih mudah selesai," tutur Mahfud dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Mahfud pun meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata.

"Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut