Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Diajukan Napoleon Bonaparte Jadi Saksi, 3 Anggota Polri Tak Dapat Izin Atasan

Rabu, 30 September 2020 - 16:52:00 WIB
Diajukan Napoleon Bonaparte Jadi Saksi, 3 Anggota Polri Tak Dapat Izin Atasan
Sidang Irjen Pol Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.

Seharusnya, saksi ahli berasal dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri. Hanya, dalam sidang hari ini, yang dihadirkan adalah saksi ahli dari kubu Napoleon.

Dalam persidangan, mantan Kadiv Hubinter ini menyatakan hendak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri dalam persidangan.

Tiga orang anggota polri yang diminta menjadi saksi oleh termohon Napoelon Bonaparte dalam sidang praperadilan tidak dapat hadir. Alasannya selain tidak cukupnya waktu, ketiganya tidak mendapat izin dari petinggi Polri.

"Tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan,"kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma`ruf)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma`ruf)

Napoleon memaparkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari pihak kepolosian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut