Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP
Advertisement . Scroll to see content

Diberhentikan dari Ketua KPU, Arief Budiman Tetap Bertugas Jadi Anggota

Jumat, 15 Januari 2021 - 17:16:00 WIB
Diberhentikan dari Ketua KPU, Arief Budiman Tetap Bertugas Jadi Anggota
Arief Budiman tetap bertugas sebagai anggota KPU setelah diberhentikan DKPP dari jabatan ketua. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Arief Budiman tetap bertugas menjadi anggota KPU periode 2017-2022. Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham saputra menegaskan kerja-kerja institusi KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya meski ada putusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.

"Jadi Pak Arief tetap menjadi anggota KPU. Karena saat Pak Arief menjadi ketua, dia juga merangkap sebagai anggota," kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021).

Ilham terpilih sebagai Plt Ketua KPU melalui rapat pleno yang digelar Jumat (15/1/2021) siang. Menurutnya agenda KPU selanjutnya yakni menggelar rapat pleno lanjutan untuk memilih ketua KPU definitif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut