Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar 30 Pertanyaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

Senin, 21 Maret 2022 - 20:55:00 WIB
Dicecar 30 Pertanyaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan
Direktur Lokataru Haris Azhar tidak ditahan usai diperiksa Polda Metro Jaya (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya keduanya diperiksa dengan status tersangka. Sebelumnya keduanya pernah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi. 
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). 

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut