Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Tarik Paspor Zumi Zola

Kamis, 01 Februari 2018 - 18:52:00 WIB
Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Tarik Paspor Zumi Zola
Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Humas Imigrasi, Agung Sampurna mengungkapkan, permintaan KPK dilakukan sejak 25 Januari 2018. Selanjutnya, pihak imigrasi membuat surat kepada bersangkutan terkait penarikan paspor secara fisik.

"Jadi secara regulasi imigarasi dapat menarik paspor kepada orang statusnya dalam pencegahan ke luar negeri," ujar Agung di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dia menuturkan, imigrasi akan memasukkan surat keputusan KPK ke dalam sistem. Sejak itu, seluruh pintu masuk ke luar negri sudah tertutup atas nama Zumi Zola.

Menurutnya, KPK masih membutuhkan Zumi Zola untuk proses kelancaran penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di Provinsi Jambi.

"Regulasi imigrasi terkait keputusan pencegahan keberangkatan ke luar negeri oleh KPK sifatnya perintah, sehingga harus melaksanakan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menggeledah rumah dinas Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti sebagai bahan penetapan tersangka lain di kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi.

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah di empat lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut