Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun terkait Korupsi Jiwasraya, Ini Modus Benny Tjokro Cs
JAKARTA, iNews.id - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama lima orang lainnya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina memberikan kesempatan kepada pada para terdakwa untuk memberikan tanggapan. Kemudian enam kuasa hukum terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan keberatan atau aksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Setelah diskusi kami mutuskan untuk sampaikan keberatan kami mohon dua minggu," kata kuasa hukum Syahmirwan, Rabu (3/6/2020).