Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun terkait Korupsi Jiwasraya, Ini Modus Benny Tjokro Cs
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan bantuan waktu satu minggu. "Satu Minggu kami berikan waktu," katanya.
Para terdakwa terdakwa diantaranya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 seperti yang dilaporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemerksa Keuangan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 -2018.
Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.
Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.
Dalam kurun waktu 2008-2018, terang Jaksa, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS. Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.