Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah mencapai Rp11,5 miliar. Uang itu dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/2/2021), Rohadi juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya membelanjakan atau
membayarkan pembelian kendaraan bermotor hingga mencapai 19 unit mobil.
"Nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000," ujar Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.
Selain itu Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000. Dia juga disebut membeli tanah dan bangunan berupa tiga unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12, Blok D 3 No 8, dan Blok A 4 No 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Lalu membeli satu unit rumah vila di perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25 Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan satu unit rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4, Indramayu. Kemudian sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya Indramayu dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000.
"Dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar nampak seolah-olah Terdakwa menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Jaksa.
Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Berikut daftar 19 mobil yang dibayarkan Rohadi yang diduga sebagai hasil perbuatan TPPU:
1. Toyota Alphard,
2. Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006,
3. Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012,
4. Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013,
5. Mitsubishi Pajero warna putih,
6. Toyota New Camry 3.5 Q A/T,
7. Toyota Yaris 1.5. G A/T tahun 2014 warna oranye,
8. Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam,
9. Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015,
10. Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam,
11. Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna Hitam,
12. 2 unit Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT,
13. Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik,
14. Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik,
15. Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015,
16. Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016,
17. Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam,
18. Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih.
Editor: Rizal Bomantama