Diduga Bikin Grup WA Provokasi Demo di DPR, Pelajar STM di Banten Ditangkap Polisi
Restorasi Justice
Polisi, dia mengatakan, menerapkan sistem restorative justice, pembinaan mental dan persuasif. Saat ini, AG tidak ditahan, namun berdasarkan aturan hukum yang bersangkutan dilakukan pendekatan edukatif.
Restorasi justice adalah upaya penyelesaian kasus terhadap masyarakat atau korban dan atau tersangka berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada.
Polisi meminta orang tua dan tempat sekolah agar lebih mengawasi AG. Polisi juga memberikan pencerahan tentang tanggung jawab sang pembuat admin grup, potensi kerawanan hoaks serta konten-konten provokatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan harapan, anak tersebut paham dan tidak mengulangi perbuatannya serta bisa jadi membantu Polri untuk berikan pencerahan bagi pemuda dan pelajar lainnya, agar tidak mudah terprovokasi dan apalagi menjadi provokator melalui penggunaan media sosial yang bijak dan santun.
Wiwin mengimbau masyarakat agar bijaksana dalam bermedia sosial. Kemudian, kepada masyarakat sebagai admin-admin grup, agar bisa bertanggung jawab terhadap lalu lintas komunikasi percakapan di grup, seleksi orang-orang yang ada di grup, kendalikan komunikasi sebagai bentuk tanggung jawab moril karena sebagai admin grup.
"Ingatkan jika ada anggota grup yang menyimpang, buat aturan grup dalam deskripsi grup, sebagai acuan bagi seluruh anggota. Mari kita jaga persatuan, persaudaraan serta pelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Editor: Djibril Muhammad