Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 2 Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka

Senin, 29 November 2021 - 19:36:00 WIB
Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 2 Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dua mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rusdi menuturkan pencekalan terhadap tersangka pun sudah dilakukan. Terkini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU. Lalu, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," ucapnya.

Sebagai informasi, JIP sendiri merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo. Perusahaan ini bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha bidang Information and Communication Technology (ICT).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut