Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 2 Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kedua tersangka yakni Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP di tahun 2017 hingga 2018.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Rusdi di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Rusdi menyebut, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku holding serta PT GTP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan hingga rekening koran.
"Sebanyak 15 buah handphone, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP, rekening koran PT JIP di dua bank serta sertifikat tanah dan bangunan SHM yang berlokasi di wilayah Bekasi. Lalu ada 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON," ujarnya.