Diduga Terima Uang dari Doni Salmanan, Reza Arap dan Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Jumat
Rabu, 16 Maret 2022 - 11:47:00 WIB
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama