Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terima Uang dari Doni Salmanan, Reza Arap dan Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Jumat

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:47:00 WIB
Diduga Terima Uang dari Doni Salmanan, Reza Arap dan Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Jumat
Penyanyi Reza Arap dan Rizky Febian akan diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Dua di antaranya merupakan musisi Reza Arap dan Rizky Febian

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol mengungkapkan pemeriksaan keduanya akan dilaksanakan pada hari Jumat (18/3/2022) mendatang. 

"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," kata Reinhard saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Tak hanya itu, Reinhard juga mengonfirmasi penyidik juga bakal melakukan pemerikssan di hari yang sama terhadap penyanyi Rizky Febian. 

"Iya, panggilannya hari Jumat (Rizky Febian)," ujar Reinhard. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Maret dan Senin tanggal 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut