Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas
Advertisement . Scroll to see content

Diganti Bertahap, Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai hingga 5 Tahun Mendatang

Minggu, 13 Maret 2022 - 09:50:00 WIB
Diganti Bertahap, Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai hingga 5 Tahun Mendatang
Label halal MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan sebelum digantikan secara bertahap label Halal Indonesia dari Kemenag. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam PP tersebut, Amirsyah mengatakan masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Yaitu terkait sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam PPH, dan publikasi produk berada dalam pendampingan.

Lalu pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum serta pengawasan produk halal yang beredar. Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Dia mengatakan label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. 

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut