Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Aceh Bawa Sabu 23 Kg Ditangkap saat Transaksi di Ampera Medan
Advertisement . Scroll to see content

Digerebek Polisi, Pasutri di Merangin Tertangkap Basah Pesta Sabu dalam Rumah

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:22:00 WIB
Digerebek Polisi, Pasutri di Merangin Tertangkap Basah Pesta Sabu dalam Rumah
Pasutri bersama rekannya yang ditangkap saat pesta sabu di Merangin, Jambi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

AKP Rezi mengungkapkan, pelaku Angga merupakan residivis. Pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti lainnya, semua ada kemungkinan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” kata Rezi.

Polisi juga masih menyelidiki keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar sabu dari dalam lapas. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut