Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Senin, 28 September 2020 - 12:59:00 WIB
Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada KPK yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi karena terbukti menerima suap Rp300 juta.

MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Rohadi dan meringankan hukumannya dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara di kasus suap Saipul Jamil. Rohadi merupakan PNS Jakut dengan posisi terakhir panitera pengganti (PP).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut