Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 02:44:00 WIB
Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatannya itu berkaitan dengan penetapan serta penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sri Wahyumi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena KPK menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Kuasa Hukum Sri Wahyumi, Teguh Samudera membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Teguh menyebut upaya hukum tersebut ditempuh karena ada dugaan pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.

"Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata Teguh Samudera melalui keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Teguh menilai, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi melanggar aturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut