Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan
Sebab, kata dia, proses hukum KPK tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM. Hal ini berdasarkan penangkapan terhadap Sri Wahyumi yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang.
"Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam," katanya.
Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, kata Teguh, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berprilaku labil. Menurutnya, pernyataan KPK tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak.
Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Sri Wahyumi, sangat tidak profesional. Dia menuding penyidik KPK tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, di mana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," kata Teguh.
"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan Permohonan Pra Peradilan terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," pungkasnya.