Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 02:44:00 WIB
Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatannya itu berkaitan dengan penetapan serta penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sri Wahyumi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena KPK menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Kuasa Hukum Sri Wahyumi, Teguh Samudera membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Teguh menyebut upaya hukum tersebut ditempuh karena ada dugaan pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.

"Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata Teguh Samudera melalui keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Teguh menilai, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi melanggar aturan.

Sebab, kata dia, proses hukum KPK tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM. Hal ini berdasarkan penangkapan terhadap Sri Wahyumi yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang. 

"Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam," katanya.

Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, kata Teguh, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berprilaku labil. Menurutnya, pernyataan KPK tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak.

Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Sri Wahyumi, sangat tidak profesional. Dia menuding penyidik KPK tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, di mana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," kata Teguh.

"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan Permohonan Pra Peradilan terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017.

Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.

Dia kemdian  divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.       

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut