Dikawal Ketat, Pemindahan 19 Narapidana Bandar Narkoba ke Nusakambangan Sesuai Prokes
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Rabu (4/8/2021). Mereka ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menuturkan, proses pemindahan dilakukan pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan, kata dia dilakukan sesuai standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan pengawalan ketat petugas.
Menurutnya, 19 narapidana itu berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung, yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.