Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Ingin Jangkauan MBG di Madrasah dan Ponpes Ditingkatkan: Dibutuhkan Santri
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan GP Ansor ke Polisi, Ini Tanggapan Roy Suryo

Jumat, 25 Februari 2022 - 22:51:00 WIB
Dilaporkan GP Ansor ke Polisi, Ini Tanggapan Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi laporan GP Ansor terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam laporan tersebut Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) JO pasal 48 ayat (1) UU No 19 TH 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama Yaqut Cholil Qounas mengenai penjelasan tentang volume pengeras suara masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.

"Konten video di twit video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut