Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah 
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Kamis, 09 Juli 2026 - 21:06:00 WIB
Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro
Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Pokoknya saya akan mengejar putusan praperadilan itu, nanti akan saya jadikan bukti di Polda Metro Jaya. Bahwa apabila memang terkait penetapan tersangka ini sudah sah kok saya dilaporkan lagi, itu persoalannya," kata dia.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dan fitnah.

Menurutnya, laporan itu mengacu pada aduan yang dibuat Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu pihak yang disebut korban yakni Peradi Bersatu.

Padahal, kata dia, Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka. Dia menilai Lechumanan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Sementara itu, dalam laporannya terhadap Rismon, Roy menyertakan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Pasalnya, menurut dia, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut