Diminta Jokowi Kejar Buronan Kasus Korupsi, Ini Daftar DPO KPK
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum, termasuk KPK mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi. Aparat penegak hukum diminta terus mengejar buronan yang terdeteksi ada di dalam maupun luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini tercatat ada empat buronan kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat buronan KPK tersebut yakni Harun Masiku; Surya Darmadi; Izil Azhar; dan Kirana Kotama.
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," kata Ali di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya :
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.