Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!
Advertisement . Scroll to see content

Din dan Gatot Ditolak Jenguk Petinggi KAMI, Polri: Jam Besuk Ada Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:55:00 WIB
Din dan Gatot Ditolak Jenguk Petinggi KAMI, Polri: Jam Besuk Ada Jadwalnya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menolak upaya Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo untuk menjenguk rekannya yang ditahan di rumah tahan (rutan). Tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan karena diduga terlibat kericuhan demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di beberapa daerah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan Polri tidak memperkenankan presidium KAMI itu karena para tersangka masih dalam penyidikan.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Sebelumnya, Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta hari ini. Pertemuan terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

Dalam kesempatan itu Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Rochmat Wahab. "Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan," kata Gatot.

Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak polisi. "Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," ujarnya.

Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatra Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja. Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut