Dinilai Picu Konflik Ideologi, PBNU Sarankan Proses Legislasi RUU HIP Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan. Saran itu disampaikan dalam Sikap PBNU terkait RUU HIP yang dikeluarkan Ketua Umum PBNU Kiai Haji Said Aqil Siradj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal, Selasa (16/6/2020).
"Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik, rumusan draf RUU HIP, dan catatan rapat Badan Legislasi DPR RI serta dicermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, maka sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan ekonomi nasional," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.
PBNU berpandangan RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik.
Sebab, anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh pendiri bangsa (the founding fathers) bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang menimbulkan polemik.