Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Katib Syuriah PBNU Sebut Ultimatum Rais Aam ke Gus Yahya Tidak Lazim dan Cacat Prosedural
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Picu Konflik Ideologi, PBNU Sarankan Proses Legislasi RUU HIP Dihentikan

Rabu, 17 Juni 2020 - 00:45:00 WIB
Dinilai Picu Konflik Ideologi, PBNU Sarankan Proses Legislasi RUU HIP Dihentikan
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terlebih PBNU berpandangan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.

"Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review)," kata Said Aqil.

PBNU berpandangan bahwa tindakan apa pun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional wajib dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.

PBNU menyarankan, jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

Lebih lanjut terkait Haluan Ideologi Pancasila, PBNU berpandangan bahwa Haluan Ideologi Pancasila itu tidak dapat diatur dalam suatu Rancangan Undang-Undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut