Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa 5 Jam, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Ditunda Pekan Depan

Rabu, 02 September 2020 - 20:30:00 WIB
Diperiksa 5 Jam, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Ditunda Pekan Depan
Jaksa Pinangki keluar dari Bareskrim (Foto: iNews/ Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan suap penghapusan Red Notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan yang berjalan lima jam lebih itu, penyidik Bareskrim Polri mencecar Jaksa Pinangki dengan 34 pertanyaan seputar dugaan suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Namun, Jaksa Pinangki meminta pemeriksaan ditunda setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB, yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Awi mengungkapkan, penyidik belum selesai melontarkan pertanyaan selama lima jam, namun Jaksa Pinangki meminta untuk dihentikan pemeriksaannya. Sebab itu, penyidik Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki pada pekan depan.

"Namun yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," ujar Awi.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Disisi lain, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Pinangki dalam kasus tindak pidana koruspi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik selain menyita mobil juga melakukan penggeledahan beberapa lokasi untuk menemukan alat bukti seperti dua apartemen di Jakarta Selatan dan sorum mobil.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut