Diperiksa Hampir 11 Jam soal Kebakaran, PNS Kejagung Dicecar 110 Pertanyaan
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020. Usai menjalani pemeriksaan, mereka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
Adapun tujuh tersangka yang diperiksa yaitu lima pekerja bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS. Mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung menyebut adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut. Padahal di lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangkadisangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menunggu yakni penjara maksimal lima tahun.
Editor: Rizal Bomantama