Diperiksa KPK 10 Jam, Aspri Menpora: Saya Belum Bisa Komentar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miftahul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Dalam pemeriksaan ini, penyidik memang mendalami soal tugas pokok fungsi Miftahul sebagai aspri Menpora.
"Apa jabatan, tugas dan dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi," kata Febri.
Selain Miftahul, hari ini penyidik juga memeriksa Twisyono dan Suradi selaku staf bagian perencanaan KONI. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.
Dalam pemeriksaan Twisyono dan Suradi, KPK mendalami mengenai proses pengajuan proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dengan pengawasan dan pendampingan (wasping) untuk atlet atau pelatih.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI. Mereka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang diduga sebagai pihak pemberi.