Diperiksa KPK 10 Jam, Aspri Menpora: Saya Belum Bisa Komentar
Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Pumomo, Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan diduga sebagai pemerima.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Sedangkan, Mulyana diduga telah menerima kartu ATM yang berisikan saldo rekening sebesar Rp100 juta. Tidak hanya itu, Ending dan Jhonny juga diduga memberikan Mulyana satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018. Kemudian, pada Juni 2018 Mulyana diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny. Pada September 2018 dia menerima 1 unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah Kemenpora untuk KONI dialokasikan Rp17,9 miliar. KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Atas perbuatannya Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Zen Teguh