Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK, Saksi Ahli Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Ketua DPR

Senin, 27 November 2017 - 15:37:00 WIB
Diperiksa KPK, Saksi Ahli Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Ketua DPR
Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. (Foto: Dok/ Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Margarito Kamis memenuhi panggilan KPK atas permintaan tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto.

Usai menjalani  pemeriksaan, Margarito mengaku dimintai keterangan sebagai saksi meringankan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Dalam pemeriksaan itu, dia mengemukakan tentang ketentuan pemanggilan Ketua DPR untuk menjalani pemeriksaan.

Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) diatur tentang prosedur pemeriksaan Ketua DPR. "Harus ada izin presiden, suka tidak suka begitu,” ujar Margarito di Gedung KPK, Jakarta , Senin (27/11/2017).

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya selain mengusulkan saksi ahli juga mengusulkan politikus Partai Golkar untuk dimintai keterangan KPK. Salah satumya adalah Wakil Sekretasi Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Maman Abdurahman.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut