Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Dicecar KPK soal Ini

Selasa, 05 November 2019 - 18:39:00 WIB
Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Dicecar KPK soal Ini
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Bambang itu terkait kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES).

"Jadi, hari ini saya diperiksa pertama untuk sebagai tersangka. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya dan dalam melakukan tanya jawab juga (saya) sangat kooperatif, sangat lancar," ujar Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya perihal tugas-tugasnya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. "Tugas dan tanggung jawab saya, sebagai VP dan Manager Director, semua," katanya.

Dia menegaskan akan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan yang dijalankan KPK. "Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Selasa, 10 September 2019. Bambang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut