Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Dicecar KPK soal Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Bambang itu terkait kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES).
"Jadi, hari ini saya diperiksa pertama untuk sebagai tersangka. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya dan dalam melakukan tanya jawab juga (saya) sangat kooperatif, sangat lancar," ujar Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya perihal tugas-tugasnya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. "Tugas dan tanggung jawab saya, sebagai VP dan Manager Director, semua," katanya.
Dia menegaskan akan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan yang dijalankan KPK. "Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.
KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Selasa, 10 September 2019. Bambang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad