Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa soal Kasus Irwandi Yusuf, Sumarsono Serahkan Dokumen Aceh

Kamis, 09 Agustus 2018 - 11:30:00 WIB
Diperiksa soal Kasus Irwandi Yusuf, Sumarsono Serahkan Dokumen Aceh
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOK Aceh 2018,” ujar Febri.

Selain Sumarsono, penyidik juga memanggil dua pejabat Kemendagri lainnya. Keduanya yakni, Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Indra Baskoro, serta Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman daerah, Muhammad Ardian Novianto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga pejabat Kemendagri tersebut. Diduga, penyidik akan mengonfirmasi aliran dana otsus Aceh yang disalahgunakan oleh Gubernur non-aktif, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut