Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:37:00 WIB
Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK
Gedung MK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua staf keuangan di perusahaan swasta menggugat empat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dilayangkan usai perkara dugaan penggelapan dana keduanya yang dilaporkan mantan bos naik ke penyidikan secara sepihak.

Kedua pemohon mempersoalkan Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHP baru dengan nomor perkara 2/PUU/XXIV/2026. 

"Bahwa hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum acara pidana," kata pemohon dalam sidang, Senin (19/1/2026).

Kasus ini berawal saat pemohon dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penggelapan dana perusahaan. Laporan itu terdaftar pada 6 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1314/10/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Pemohon membantah telah melakukan penggelapan dana perusahaan dan berdalih telah menjalani perintah atasan. Pemohon juga membantah telah mendapatkan keuntungan dari tudingan yang dilaporkan mantan atasannya.

Singkatnya, perkara itu naik ke penyidikan pada 15 Desember 2025. Pemohon menilai, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak melalui prosedur yang jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut