JAKARTA, iNews.id - Dua staf keuangan di perusahaan swasta menggugat empat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dilayangkan usai perkara dugaan penggelapan dana keduanya yang dilaporkan mantan bos naik ke penyidikan secara sepihak.
Kedua pemohon mempersoalkan Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHP baru dengan nomor perkara 2/PUU/XXIV/2026.
Apakah AS Akan Gunakan Kekuatan Militer untuk Caplok Greenland? Trump: No Comment!
"Bahwa hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum acara pidana," kata pemohon dalam sidang, Senin (19/1/2026).
Kasus ini berawal saat pemohon dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penggelapan dana perusahaan. Laporan itu terdaftar pada 6 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1314/10/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan
Pemohon membantah telah melakukan penggelapan dana perusahaan dan berdalih telah menjalani perintah atasan. Pemohon juga membantah telah mendapatkan keuntungan dari tudingan yang dilaporkan mantan atasannya.
Singkatnya, perkara itu naik ke penyidikan pada 15 Desember 2025. Pemohon menilai, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak melalui prosedur yang jelas.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku