JAKARTA, iNews.id - Dua staf keuangan di perusahaan swasta menggugat empat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dilayangkan usai perkara dugaan penggelapan dana keduanya yang dilaporkan mantan bos naik ke penyidikan secara sepihak.
Kedua pemohon mempersoalkan Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHP baru dengan nomor perkara 2/PUU/XXIV/2026.
AS dan Israel Mengalami 2 Kali Kekalahan Berturut-turut di Iran
"Bahwa hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum acara pidana," kata pemohon dalam sidang, Senin (19/1/2026).
Kasus ini berawal saat pemohon dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penggelapan dana perusahaan. Laporan itu terdaftar pada 6 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1314/10/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan
Pemohon membantah telah melakukan penggelapan dana perusahaan dan berdalih telah menjalani perintah atasan. Pemohon juga membantah telah mendapatkan keuntungan dari tudingan yang dilaporkan mantan atasannya.
Singkatnya, perkara itu naik ke penyidikan pada 15 Desember 2025. Pemohon menilai, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak melalui prosedur yang jelas.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan
"Namun demikian perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Akibat berlakunya norma a quo, para pemohon justru diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung risiko hukum pidana atas kebijakan dan praktik internal perusahaan yang berada di luar kewenangan para pemohon," ujar pemohon.
MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Pemohon lalu menjelaskan alasan menggugat empat pasal di KUHAP baru. Di Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru, pemohon menyinggung frasa 'penyelidikan dapat dilakukan dengan cara; c. wawancara'. Pemohon menyebut aturan itu mencerminkan ketidakseimbangan yang melanggar prinsip equality before the law.
"Akibatnya, penyelidikan sepenuhnya diserahkan pada diskresi penyelidik tanpa batasan normatif yang tegas sehingga memungkinkan pihak terlapor tidak mendapat kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan dibandingkan dengan pelapor," kata pemohon.
MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang
Di Pasal 19 ayat (1) KUHAP, pemohon juga menyoal frasa 'gelar perkara terhadap hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dilaksanakan oleh penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dibuat dalam hasil penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana'.
Pemohon mengatakan meski pun ketentuan ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara, namun tidak mengatur mekanisme yang jelas dan siapa peserta yang dilibatkan dalam gelar perkara.
Sementara di Pasal 22 ayat (1) KUHAP, pemohon menyoroti ketentuan penyidik bisa memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi. Pemohon menilai ketentuan ini memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang tanpa kepastian hak dan kedudukan hukum yang jelas.
Di Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru, pemohon lalu menyoal frasa 'setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan'.
Pemohon menilai aturan itu telah menimbulkan ketidakseimbangan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum equality before the law yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan penyelidik atau penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama," tutur pemohon.
Adapun petitum gugatan pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga. Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
3. Menyatakan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1952 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa wajib diberitahukan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor.
4. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan terlebih dahulu memberi status orang tersebut sebagai tersangka, calon tersangka, atau saksi.
5. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku