Dirgahayu ke-47 Pasukan Gegana, Sejarah Terbentuknya Berawal dari Teror di Polda Metro Jaya
Pasukan Gegana Korbrimob merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Dankorbrimob Polri. Danpas Gegana bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan satuan-satuan dalam lingkungan pasukan Gegana serta meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Dankorbrimob Polri.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pasukan Gegana menyelenggarakan sejumlah fungsi, di antaranya penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisasi yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radio aktif dan perlawanan teror. Kemudian, pemberian bantuan teknis fungsi Gegana pada kegiatan yang berskala nasional maupun internasional.

Pasukan Gegana Korbrimob Polri terdiri atas tiga satuan yang masing-masing terdapat tiga Detasemen kecuali satuan Bantek yang memiliki dua Detasemen. Satuan pasukan Gegana yakni, Satuan Perlawanan Terror (wanteror) bertugas sebagai penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisasi yang menggunakan senjata api dan atau perlawanan teror serta pembebasan sandera.
Satuan Jibom bertugas sebagai penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi, khususnya kejahatan terorganisasi yang menggunakan senjata api dan atau bom. Satuan KBR bertugas sebagai penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi, khususnya kejahatan terorganisasi yang menggunakan bahan kimia, biologi dan radioktif.
Selanjutnya, Satuan Bantek yang terdiri atas detasemen bantuan taktik dan detasemen pengembangan bertugas sebagai bantuan teknis fungsi Gegana dalam penindakan gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi.
Editor: Maria Christina