Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi
"Warga negara asing yang bermanfaat menjadi sahabat kita, berkontribusi terhadap kita. Tapi yang tidak berkontribusi bahkan mengganggu ketertiban, keamanan, bahkan mengambil atau mengkooptasi hajat hidup atau pekerjaan masyarakat kita, ini yang harus kita amankan," ujarnya.
Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian. Hal itu sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia.
Hendarsam juga mengatakan, persoalan keimigrasian tidak dapat diselesaikan oleh Imigrasi sendiri. Karena itu, dia menyiapkan kerja bersama dengan kementerian dan lembaga lain.
Sementara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, Hendarsam menjelaskan Imigrasi memiliki dua instrumen, yakni tindakan administratif keimigrasian dan proses pidana. Tindakan administratif dapat berupa deportasi, sedangkan pelanggaran tertentu dapat dilanjutkan ke proses pidana.
"Penegakan hukum yang kita lakukan itu dua. Satu itu tindakan administrasi keimigrasian, dalam bentuk deportasi. Kemudian kita bisa pidana juga," ujarnya.