Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun
MoU tersebut memuat kerja sama terkait edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan fraud di lingkungan ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS. Nantinya juga akan membuat Corruption Risk Assessment (CRA), Penyuluhan Antikorupsi (Paksi), hingga penerapan Whistleblowing System (WBS).
"Beberapa hal itu yang akan dilakukan sehingga ini bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, sempat disinggung temuan KPK pada 2024 lalu terkait fraud di bidang kesehatan yang mencapai Rp20 triliun. Prihati menyatakan, jumlahnya terus mengalami penurunan.
Pihaknya pun berkomitmen akan berupaya menekan fraud dengan terus melakukan perbaikan tata kelola.
"Angkanya sudah nggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah nggak, nggak sebesar itu ya," ucapnya.
"Tetapi sekali lagi, semua pihak yang terkait dengan pembiayaan pelayanan kesehatan di sistem asuransi BPJS ini akan sama-sama berkomitmen mengurangi atau mencegah fraud. Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK, untuk bila ada indikasi fraud, ya semua harus mengembalikan uang-uang itu, ya. Saya rasa itu," sambungnya.
Editor: Puti Aini Yasmin