Disebut Terima Ratusan Juta dari Mantan Pejabat Pajak, Eks Pramugari Ini Janji Kembalikan ke KPK
JAKARTA, iNews.id - KPK menerima informasi mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti bakal mengembalikan uang sekitar Rp648 juta. Uang itu diduga hasil pencucian mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sejumlah Rp648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Ali Fikri mengatakan Siwi Widi sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Ali menegaskan KPK tetap akan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan Wawan Ridwan.
Dia menyebut rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru, kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.
"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran dana pencucian uang Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang diduga hasil suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).