Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Kamis, 30 Mei 2019 - 19:35:00 WIB
Ditahan Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Kivlan menyatakan tindakan penyidik tak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Rencananya begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api. Kepemilikan senjata api yang dimaksudkan penyidik adalah untuk berburu babi, bukan terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Karena itu, polisi tidak tepat menjerat Kivlan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan pada Jumat besok. istri Kivlan, rekan dan pejabat akan menjadi penjamin penahanan Kivlan. “Besok kami ajukan,” ujarnya.

Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Kivlan akan ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta. Saat ini dia masih menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya. Purnawirawan TNI itu akan mendekam di rutan selama 20 hari sejak Kamis (20/5/2019) hari ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut