Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria: Terima Kasih

Kamis, 30 Januari 2020 - 21:36:00 WIB
Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria: Terima Kasih
Wali Kota Solok Selatan, Muzni Zakaria, mengenakan rompi tahanan berwarna jingga di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2019 bersama dengan Pemilik PT Dempo Bangun Bersama, M Yamin Kahar (MYK). KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang Rp460 juta dari M Yamin Kahar.

Uang itu diduga sebagai realisasi dari kesepakatan keduanya dalam pembangunan proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatera Barat. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik M Yamin Kahar yaitu PT Dempo Bangun Bersama. Sementara, uang terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan belum terealisasi.

Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun M Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut