Ditahan KPK, Hidayat Yakin Dilantik sebagai Gubernur Malut
JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat yakin akan dilantik sebagai gubernur Maluku Utara meski telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hidayat ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.30 WIB. Begitu keluar dari Gedung KPK, dia sudah mengenakan rompi tahanan.
Ahmad enggan angkat bicara banyak terkait penahanannya pada hari ini. Namun, dia tetap bersyukur karena unggul dalam Pilgub Maluku Utara berdasarkan hitung cepat (quick count). "Dilantik lah, pasti (dilantik) lah," kata Ahmad Hidayat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/7/2018).
Hidayat unggul sementara di Pilgub Maluku Utara dalam hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ahmad berpasangan dengan Rivai Anwar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Hitung cepat KPU hingga Jumat (29/6/2018) pukul 04.28 WIB menunjukkan, Hidayat mendapat 30,98 persen suara pada Pilgub Maluku Utara 2018. Pasangan Hidayat-Rivai unggul tipis dari pasangan Abdul Ghani Kasuba-Al Yasin Ali (PDIP dan PKPI) yang meraup 30,93 persen suara.
Pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (Hanura, PBB, Demokrat, PKB, dan Nasdem) memperoleh 26,16 persen suara. Sementara, Muhammad Kasuba-Madjid Hussein (Gerindra, PKS, dan PAN) hanya 11,93 persen suara.
Posisi tersebut masih dapat berubah mengingat data yang masuk ke KPU hingga Jumat dini hari baru 2.059 (96,35 persen) dari total 2.137 TPS di Maluku Utara. Dengan selisih suara yang begitu tipis antara Hidayat dan Abdul Ghani, sulit memprediksi siapa dari mereka yang bakal keluar sebagai pemenang nanti.
Ahmad Hidayat Mus menjadi tersangka kasus korupsi bersama adiknya, Zainul Mus. Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Hidayat masih menjabat bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan Zainal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014.
Tak hanya Ahmad Hidayat Mus, KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mus. Adik Ahmad Hidayat Mus tersebut ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Namun, Zainal Mus ditahan di Rutan yang berbeda dengan kakaknya. Zainal Mus ditahan untuk 20 hari penahanan pertamanya di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "ZM ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dan Anggota DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama merugikan negara karena telah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong tahun anggaran 2009.
Editor: Azhar Azis