Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap KPK, Bupati Kudus Pernah Dibui 22 Bulan Penjara Kasus Korupsi Disdik

Jumat, 26 Juli 2019 - 19:39:00 WIB
Ditangkap KPK, Bupati Kudus Pernah Dibui 22 Bulan Penjara Kasus Korupsi Disdik
M Tamzil saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dinas pendidikan Kabupaten Kudus 2004 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (22/2/2015). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019) bersama delapan orang lain. Tamzil diduga terlibat penerimaan suap terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, delapan orang lain yang ditangkap yaitu staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas. Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat siang hingga sore tadi, KPK juga menyita sejumlah uang.

”KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi uang. Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini,” kata Basaria di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Tamzil ternyata bukan kali pertama berurusan dengan kasus korupsi. Setelah menjabat bupati kudus pada 2003-2008, dia diperiksa kejaksaan atas dugaan kasus korupsi. Dalam perjalannya, dia dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Tamzil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut