Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Kreator Konten Diteror, PDIP: Kemunduran Peradaban Politik
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya Aliran Suap, Kepala Sekretariat PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo: Ngeri Kali

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:20:00 WIB
Ditanya Aliran Suap, Kepala Sekretariat PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo: Ngeri Kali
Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Darmo, berjalan sambil menundukkan kepala saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepala Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Yoseph Aryo Adhi Darmo, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka eks anggota KPU, Wahyu Setiawan. Dia diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.

Yoseph Aryo menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4,5 jam. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.00 WIB, sendirian tanpa pengawalan. Dia pun menanggapi serbuan pertanyaan awak media dengan tenang. Ketika ditanya terkait pemeriksaannya hari ini ini, dia menjawab dengan nada datar. “Biasa saja.”

Dia menjelaskan, penyidik KPK hari ini mengonfirmasi ihwal rapat pleno yang dilaksanakan di KPU terkait penetapan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. “Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu aja. Ya mekanisme rapat-rapat lah,” katanya sambil terus berjalan keluar gedung.

Saat dikonfirmasi apakah dia mengetahui soal aliran uang yang digunakan untuk proses suap, Yoseph tidak menjawab. Sambil membalikkan badannya ke arah sumber suara, dia berkata, “Ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali Kawan.” Tidak jelas apa maksud kata “ngeri” yang diucapkan pria itu.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka dalam perkara suap PAW anggota DPR itu.

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Harun Masiku dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut